Selasa, 14 Februari 2017

Bentuk Organisasi Bisnis


BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS

Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1. Perusahan Perseorangan 
2. Perusahaan persekutuan 
3. Perseroan Terbatas (PT)

1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

          Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,  dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan,  tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1. Usaha Perseorangan Berizin :  memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

 Kebaikan perusahaan perseorangan:

- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba


 Kelemahan perusahaan perseorangan

- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
          Dibagi 2 yaitu :
          a). Firma   Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang   dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM. 
          b). Perseroan Komanditer / CV Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
o Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :

- Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.

- Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut


Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan

-
Modal tersedia banyak
- Meningkatkan kepercayaan kreditor
- Keahlian dan ketrampilan bertambah
-Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang



Kekurangan-kekurangan Persekutuan

-
tanggung jawab tidak terbatas
- Umur yang terbatas
- Lemahnya penegendalian
  

3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
          Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,  melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

 Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang teratur  mempunyai organ yang terdiri dari :
      a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
      b. Direksi
      c. Komisaris
2. Kekayaan sendiri, berupa modal dan dikelompokan sebagai berikut :
      a. Modal Dasar
      b. Modal yang ditempatkan
      c. Modal yang disetor
3. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).


 Kebaikan Perseroan Terbatas

- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.

Kelemahan Perseroan Terbatas:

- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
nah, itulah bentuk-bentuk organisasi bisnis, jika ada kekurangan silahkan tambahkan :)
mohon maaf apabila artikel ini masih banyak kekurangan....

Sumber  : Makalah Pengantar Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar